You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Baok
Desa Baok

Kec. Ciwaru, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

Karang Taruna

Administrator 29 Mei 2023 Dibaca 162 Kali

KARANG TARUNA BINA MUDA

 
 
 
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA BINA MUDA
DESA BAOK KECAMATAN CIWARU KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2019 – 2025
 
KETUA HERI SETIAWAN
WAKIL KETUA OKA ABDUL AZIZ,S.Pd
SEKRETARIS ELSA NURLIANTI
BENDAHARA SISKA MONIKA
DIVISI OLAHRAGA ADE KOSASIH
DIVISI PENDIDIKAN M.KHAERUL IQBAL,S.Pd
DIVISI EKONOMI KREATIF MUTIA DWI ASTUTI
DIVISI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

NILAM AMBARSARI

INGGRID MAHEKA

AZKA ADELIA

DIVISI LINGKUNGAN HIDUP

CECEP FARHAN MELIANDI

TITA AMALIA

ANDARA AULIA AZAHRA

STEVI APRIANSAH

DIVISI KEROHANIAN

DIMAS FEBRIANSYAH

DEWI ANGGRAENI

TRI FAHMI RIDWAN FAUZI

BISMA AZI

DIVISI HUMAS

NAFIS 

FIFI FADILAH 

WIDIA AGUSTIN

DIVISI SENI & BUDAYA

THOMAS RIFKY

GIGIM GIMNASTIAR

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image